LENSA LUWU TIMUR - Pihak kepolisian telah menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu, memperagakan sebanyak 78 adengan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Hingga Head to Head Liverpool vs Newcastle
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini, dilaksanakan di dua lokasi yakni, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini memakan waktu sekitar tujuh setengah jam.
Demikian diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 30 Agustus 2022.
"Hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi, berlangsung kurang lebih sekitar 7 jam setengah,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Pelecehan Putri Candrawathi di Duren Tiga
Artikel Rekomendasi