LENSA LUWU TIMUR - Untuk anda yang akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara, simak Syarat naik pesawat berdasarkan aturan baru Satgas Covid 19.
Adapun Syarat naik pesawat berdasarkan surat edaran Satgas Covid 19 nomor 24 tahun 2022 yang berlaku mulai 25 Agustus.
Selain surat edaran Satgas Covid 19, Syarat naik pesawat juga diatur melalui surat edaran Kemenhub nomor 82 tahun 2022.
Berikut Syarat naik pesawat berdasarkan surat edaran Satgas Covid 19 dan surat edaran Kemenhub tentang aturan penerbangan domestik Indonesia selama PPKM.
Baca Juga: Apa itu Flightradar24 dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Penjelasannya
- Bagi anda yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Antigen saat melakukan perjanan.
- Bagi anda yang tervaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
- Bagi yang berusia 6 - 17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Antigen.
Artikel Rekomendasi