KPK Periksa Direktur Alfamidi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 27 Agustus 2022, 16:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

LENSA LUWU TIMUR - Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) Alfamidi, Suantopo Po diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suantopo Po diperiksa oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2020 yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

"Hari ini (Jumat, 26 Agustus) pemeriksaan saksi TPK (korupsi dan tindak) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com di Pmjnews.com.

Baca juga: Rekomendasi Posisi Tidur Untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi

Dalam kasus itu, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia.

Ali menyebut keduanya hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Namun, Ali belum merinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Sekedar diketahui, dalam perkara ini, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap persetujuan pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Baca juga: LINK Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Siapa yang Terkuat?

Halaman:

Editor: Herianto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x