Pemerintah Daerah Tidak Boleh Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram

- 20 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi.  gas elpiji 3 kilogram.
Ilustrasi. gas elpiji 3 kilogram. /Pikiran Rakyat /

LENSA LUWU TIMUR - Pemerintah pusat masih menjamin dana subsidi Gas elpiji 3 kilogram untuk masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM.

Maka dari itu, Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah daerah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram bersubsidi.

"Gas melon (elpiji 3 kilogram) tetap disubsidi. Jadi (HET elpiji 3 kilogram) belum boleh naik," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Sabtu, 20 Agustus 2022. Dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca juga: Sering Dianggap Tanda Kecantikan, Taukah Kamu Lesung Pipi Adanya Suatu Kelainan

HET elpiji 3 kilogram merupakan wewenang Pemerintah Daerah. Akan tetapi Pemerintah Daerah tidak boleh menaikan HET elpiji.

Maka dari itu, elpiji 3 kilogram bersubsidi harus tetap sasaran kepada masyarakat berdasarkan ketentuannya.

"Segala sesuatu harus diputuskan oleh pemerintah. Kalau ada upaya kenaikan HET, maka harus disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

"Karena ini barang subsidi, jadi skemanya harus tepat sasaran. Skemanya harus diperbaiki agar tepat sasaran," Tambahnya.

Ia pun mengungkapkan jika gas elpiji 3 kilogram dan elpiji 12 kilogram harganya jauh berbeda. Yakni gas elpiji 3 kilogram harga perkilonya hanya Rp 4000 sedangkan gas 12 kilogram harga perkilonya Rp 15.000.

Halaman:

Editor: Herianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah