Mulai 17 Juli, PT KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Terbaru

- 11 Juli 2022, 18:27 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/


LENSA LUWU TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan syarat naik kereta api terbaru bagi pelanggan jarak jauh.

Syarat naik kereta api terbaru itu, akan mulai berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan ini disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Beberapa Jenis Makanan Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Saat Perut Kosong, Nomo 7 Banyak Dilakukan Orang

Demikian dikatakan, VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari Antara, Senin 11 Juli 2022.

Dia menyebutkan, jika pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Miliki Protein Tinggi, Ternyata Daging Berbahaya jika Dikonsumsi Berlebihan, Berikut Ulasannya

Dia juga mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3.

Itu untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah