Gantikan Tjahjo Kumolo, Tito Karnavian Jabat Menteri PANRB

- 5 Juli 2022, 15:17 WIB
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pengganti sementara mendiang Tjahjo Kumolo selama 11 hari.
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pengganti sementara mendiang Tjahjo Kumolo selama 11 hari. /Antara/

LENSA LUWU TIMUR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, resmi ditunjuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Ia mengisi posisi kosong itu, pasca meninggalnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia, Jumat 1 Juli 2022 lalu.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Gelandang Timnas Inggris Kalvin Phillips Jadi Rekrutan Ketiga City Musim Ini

Tito akan menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," bunyi surat penunjukkan tersebut, seperti dikutip dari PMJ News.

Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., lahir pada 26 Oktober 1964.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Becoming Witch, Masih On Going

Ia merupakan Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x