Ganja untuk Medis Tidak Butuh Legalisasi, Begini Penjelasan Pakar Farmakologi UGM

- 8 Juli 2022, 13:29 WIB
ilustrasi daun ganja, viral Isu legalisasi ganja medis di Indonesia
ilustrasi daun ganja, viral Isu legalisasi ganja medis di Indonesia /Unsplash/Matthew Brodeur/

LENSA LUWU TIMUR - Upaya legalisasi ganja untuk masih menjadi polemik. Ada yang setuju ada pula yang tidak sepakat.

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati mengaku tidak setuju dengan upaya legalisasi ganja.

Sebab dalam upaya legalisasi, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Gold Mask, Kisah Wanita Biasa yang Menikahi Pria Kaya

Simplisia sendiri masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan," katanya seperti dikutip dari laman UGM, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Insider, Kisah Seorang Napi yang Ingin Mengubah Nasib dengan Judi

"Karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya Prof. Apt. Zullies Ikawati.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ugm.ac.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah