Istri Putra Siregar Ungkap Kronologi Persteruan Antara PS Glow dan MS Glow

18 Juli 2022, 20:52 WIB
Tangkapan akun postingan istri Putra Siregar /Istagram Septia Siregar/

LENSA LUWU TIMUR - Istri Putra Siregar, Septi Siregar akhirnya angkat bicara terkait perseteruan merk dagang PS Glow vs MS Glow.

Pernyataan tersebut disampaikan Septi lewat akun Instagram pribadinya @septiasiregar17.

Dalam video tersebut Septi Siregar membeberkan kronologi perseteruan merek dagang antara pihak PS Glow vs MS Glow.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatannya

Septi mengungkapkan, awal mula perseteruan tersebut terjadi pada 2021 silam. Saat itu, suaminya memgasilitasi timnya untuk membuat lapangan kerja.

"Tahun 2021 itu, Bang Putra memfasilitasi timnya membuka lapangan kerja di bidang kosmetik," ujarnya.

Septi menjelaskan, meski belum berproduksi namun pada bulan Mei pihaknya mendaftarkan merek PS Store Glow ke Dirjen Haki.

Baca Juga: Mirip Film Laskar Pelangi, Sekolah di Toraja Hanya Berdinding Papan dan Beralaskan Tanah

Itu dilakukan untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek dagang dalam bidang kosmetik.

Sembari menunggu pengesahan dari HAKI, Septi menerangkan saat itu timnya mulai gencar untuk iklan merek PS Store Glow yang akan di launching di media social.

Hanya saja katanya, menjelang dimulainya proses produksi pihak MS Glow yang tidak terima dengan penamaan merek mereka melayangkan laporan ke Bareskrim polri.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Link, Kebenaran Insiden Penculikan Moon Ga Young Terungkap

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan penggunaan merek mereka tanpa ijin serta tuduhan penipuan.

Tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut, pihaknya kemudian berusaha melakukan mediasi. Mereka mendatangi pihak lawan dan menyatakan berhenti berproduksi dan menerahkan merek milik mereka.

Setelah melewati proses mediasi, pihak Bareskrim Polri mengeluarkan surat penyataan pemberhentian penyidikan atau SP3 untuk kasus pelaporan tersebut.

Baca Juga: Usai Cekcok Dengan Kekasihnya, Pria di Jeneponto Sulawesi Selatan Ditemukan Gantung Diri

"Setelah SP3 berhenti, saat kita sedang umroh ternyata pihak sana (MS Glow) melayangkan laporan di Pengadilan Niaga Medan," katanya.

Saat itu, pihak MS Glow berhasil memenangkan sengketa. Namun pihak PS Glow kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada persidangan kedua ini, pengadilan memenangkan pihak PS Glow. Tidak hanya itu, pihak MS Glow juga diminta untuk membayar hingga puluhan miliar. ***

Berikut Pernyataan lengkap Istri Putra Siregar 

https://www.instagram.com/p/CgG4Wv4J_xR/

 

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: instagram @septiasiregar17

Tags

Terkini

Terpopuler