Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatannya

- 18 Juli 2022, 20:14 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo /

LENSA LUWU TIMUR - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Pemberhentian Jenderal asal Toraja itu, terhitung sejak Senin 18 Juli 2022.

Jabatan yang ditinggalkan oleh Ferdy Sambo sendiri akan diisi Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Mirip Film Laskar Pelangi, Sekolah di Toraja Hanya Berdinding Papan dan Beralaskan Tanah

Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," katanya seperti dikutip dari Antara.

"Jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri, untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata sambung Sigit.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Link, Kebenaran Insiden Penculikan Moon Ga Young Terungkap

Sigit menjelaskan, keputusan itu untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi berita, yang akan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga," ujarnya.

"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x