Suami Pensiunan Guru yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toraja Dijerat dengan Pasal 338

- 13 Agustus 2022, 16:44 WIB
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi saat mengumumkan penetapan tersangka kasus pembunuhan Pensiunan Guru.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi saat mengumumkan penetapan tersangka kasus pembunuhan Pensiunan Guru. /Humas Polres Tana Toraja

LENSA LUWU TIMUR - MH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya yang merupakan Pensiunan Guru.

Pria 70 tahun itu dijerat dengan Pasal 44 (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Ia diduga menjadi dalang atas kematian istrinya yang merupakan Pensiunan Guru. Zubaedah (60) ditemukan tewas dengan tubuh bersimbah darah 28 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Apa Hubungannya Irjen Ferdy Sambo Dengan Bupati Pemalang Yang Terjaring OTT KPK?

Tidak jauh dari jasad Pensiunan Guru itu, ada tubuh suaminya, MH (70) yang juga penuh darah. Keduanya tergeletak di dalam kamar pribadinya.

Pensiunan Guru di Toraja itu dinyatakan tewas, sementara MH harus menjalani perawatan yang intensif di Rumah Sakit Lakipadada, Toraja.

Belakangan diketahui, MH merupakan dalang dari kematian yang menewaskan Pensiunan guru berusia 60 tahun.

Hal itu diumumkan Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, Jumat 12 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 KPK Telah Melakukan OTT Kepada Empat Kepala Daerah, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini