Sindir Pasal Krusial dalam Draft RKUHP, Mahasiswa Palopo Bawa Spanduk Mending Sahkan Hubungan Kita

- 19 Juli 2022, 17:03 WIB
Mahasiswa Palopo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Palopo, Selasa 18 Juli 2022
Mahasiswa Palopo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Palopo, Selasa 18 Juli 2022 /Hamka Andi Tadda/

LENSA LUWU TIMUR - Sindir pasal krusial dalam draft RKUHP, mahasiswa Palopo bawa spanduk mending sahkan hubungan kita.

Mahasiswa Palopo ini tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Palopo, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Rating Drama Korea : Cafe Minamdang Pertahankan Posisi Satu, Link Alami Penurunan

Dalam aksinya, para mahasiswa menilai jika ada 9 pasal yang mesti dihapus dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah dan DPR untuk membahas kembali 14 pasal dalam RKUHP yang dinilai sangat krusial.

Saat melakukan aksi unjuk rasa, demontran membawa panduk bertuliskan daripada sahkan RKUHP mending sahkan hubungan kita.

Baca Juga: Come Back Setelah Tiga Tahun, Idol Star Athletics Championships Umumkan Host dan Detail Acara

Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi mereka.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini