Tolak Eksekusi Lahan, Warga Palopo Teriakan Nama Ferdy Sambo

22 Agustus 2022, 18:11 WIB
Warga Palopo menolak eksekusi lahan hingga meneriakkan nama Irjen Ferdy Sambo. /

LENSA LUWU TIMUR - Senin 22 Agustus 2022, jarum jam menunjukkan pukul 09:00 WITA, kala sejumlah warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, memblokade jalan trans Sulawesi.

Mereka menolak eksekusi 9 rumah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Warga membakar ban bekas dan melintangkan papan di badan jalan.

Sembilan pemilik rumah, masing-masing Zul, Aswa, isa, gusma, hasan mattau, salam, barokah, aisyah, ical.

Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J Akan Diumumkan Hari Ini

Sengketa lahan ini, dimenangkan oleh Hj Halija melalui keputusan Mahkamah Agung (MA). Para tergugat, menolak eksekusi lantaran menilai penggugat tidak memiliki dasar yang begitu kuat untuk memenangkan sengketa itu.

Pasalnya, para warga memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo.

Eksekusi itu, dikawal ketat pihak kepolisian dan Brimob.

Sejumlah spanduk penolakan eksekusi juga terpampang jelas di sekitar lokasi. Para warga juga melakukan orasi secara bergantian.

Baca Juga: Ingin Pahala Setara dengan Dzikir Satu Malam, Gus Baha Sarankan Lakukan Amalan Ini

Saat berorasi, warga meneriakkan nama Irjen Ferdy Sambo. Suasana bertambah tegang, ketika Kabag Ops Polres Palopo, Marthen SR meminta personel Brimob yang stan by untuk melakukan penghalauan massa yang ada di tengah jalan.

Suara orasi "Hidup Rakyat" menggema di Trans Sulawesi, tepatnya di depan SDN 18 Maroangin, Kota Palopo.

Rencananya eksekusi tetap akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin, 22 Agustus 2022.

Mengantisipasi kemacetan, Satlantas Polres Palopo, mengalihkan arus lalulintas di Salutete tembus ke Mancani, melintas di jalur TPA Mancani Kota Palopo.

Baca Juga: Suami Wajib Tau! Ini Bagian Tubuh Wanita yang Harus Disentuh Saat Berhubungan Intim

Warga di Maroangin Tak Terima Digusur, Tergugat Bakar Rumah

"Kami aka pertahankan hak kami. Memang yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat," ujar Aswa.

"Tapi kami punya dasar bukti kuat bahwa tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun," tutur Aswa.***

 

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Terkini

Terpopuler