LENSA LUWU TIMUR - Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Google terancam diblokir.
Tidak hanya, Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google yang terancam diblokir, Netflix juga mengalami hal yang sama.
Keempat website dan aplikasi ini, terancam akan diblokir pemerintah dalam waktu dekat.
Baca Juga: Syuting Drama Korea Unexpected Country Diary, Joy Red Velvet Dapat Kiriman Truk Kopi
Hal itu dikatakan Menkominfo, Jhonny G Plate dalam keterangan persnya, melalui laman resmi Kominfo.
Pemerintah sendirin telah menetapkan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
PSE ini tidak hanya dikhususkan bagi perusahaan lokal, namun juga perusahaan asing.
Baca Juga: Cerita Misbahuddin, Tahanan Polsek Manggala Makassar yang Menikah di Kantor Polisi
Jika saja Facebook, WhatsApp, Instagaram, Google dan Netflix tidak mendaftarkan PSE mereka hingga watu yang ditentukan.
Artikel Rekomendasi