Kapolri Perintahkan Berkas Tersangka Pembunuh Brigadir J Secepatnya Dilakukan

- 27 Agustus 2022, 15:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News) /Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)/

LENSA LUWU TIMUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 malam, dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com dari PMJNews.com.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," bebernya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ungkap Hal Mengejutkan Saat Diperiksa Bareskrim

Berdasarkan perintah Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika kasus Brigadir J ditargetkan selesai dalam beberapa Minggu ke depan.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," ucapnya.

Kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Bareskrim Mabes Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: DPR RI Gunakan APBN Hampir 1 Miliar untuk Buat Kalender

Kelima tersangka itu diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Herianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x