LENSA LUWU TIMUR - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi perhatian publik.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tersebut.
RDP ini berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Puji Kekuatan Kuala Lumpur FC, Pelatih PSM Makassar Waspadai Pemain Ini
Dalam rapat tersebut, Kapolri mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa 97 orang personil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dimana katanya, 35 orang personil diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.
Dia merincikan, 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol.
Baca Juga: Kisah Nyata Mengharukan Iptu Yudi Rospuji, di Balik Film Sayap Sayap Patah
Artikel Rekomendasi