LENSA LUWU TIMUR - Berkas perkara terhadap empat tersangka penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin, 15 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima, Selasa 16 Agustus 2022, dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com, dari PMJnews.com.
"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin. Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” Kata Kombes Pol Andri Sudarmaji.
Baca juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Mayjen Pieter Sambo Ayah dan Anak
Keempat tersangka itu diantaranya, Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.
Baca Juga: Update Klasemen Liga 1: Madura United Masih Kokoh di Puncak, Juara Liga Huni Dasar Klasemen
Serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Tahap 2 dalam hal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung akan dilakukan jika Jaksa telah memastikan berkas tahap 1 lengkap.
Akan tetapi jika berkas dinyatakan belum lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik di Mabes Polri.***
Artikel Rekomendasi