LENSA LUWU TIMUR - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E telah mengajukan justice collaborator dan meminta perlindungan di LPSK.
Bharada E juga kian membuka suara terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Ia yang sebelumnya memilih diam, belakang ini kerap kali membuat pengakuan yang cukup mengejutkan publik.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Kronologi Penembakan Brigadir J Direkayasa
Salah satunya yakni, pengakuan Bharada E terkait kronologi kejadian tembak menembak yang ia sebut merupakan rekayasa.
Demikian diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin seperti dilansir dari Teras Gorontalo yang mengutip dari PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.
Bharada E menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin dikutip dari Teras Gorontalo, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Sekretaris Damkar Palopo Bambang Sukamanto Dicopot Dari Jabatannya
Artikel Rekomendasi