LENSA LUWU TIMUR - Banyak yang mempertanyakan tentang status justice collaborator yang diajukan Bharada E.
Diketahui Bharada E mengajukan status justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kematian Brigadir J.
Lalu apa yang dimaksud justice collaborator yang diajukan Bharada E? berikut Penjelasannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian : Desa Atau Binatang yang Kamu Lihat Dalam Gambar ? Temukan Jawabannya Disini
Dikutip dari Jurnal Unpad, justice collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Usai Tampil di Konser JKT48 10th Anniversary Nabilah Jadi Trending Di Twitter
Dengan demikian, status justice collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Artikel Rekomendasi