Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hargai Proses Praperadilan

- 25 Juli 2022, 18:06 WIB
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU. /ANTARA

LENSA LUWU TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.

Mardani dijemput paksa komisi anti rasuah itu di apartemen pribadinya, Senin 25 Juli 2022.

Ia dijemput paksa tim penyidik KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Akhirnya di Jemput Paksa Penyidik KPK

Mardani ditetapkan sebagai tersangka gerkait kasus dugaan suap penerbitan izin suap.

Dengan menerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KPK sendiri telah melayangkan panggilan untuk Mardani Maming pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Baim-Paula Ingin Jadikan Citayam Fashion Week jadi Wadah Legal

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah