Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 3 Juli 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni /Chaliq Mughni/



LENSA LUWU TIMUR – Panduan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK kini mewabah di Indonesia.

Penyakit ini menjadi momok lantaran, tak lama lagi ummat Muslim melaksanakan Idul Adha.

Tentu hal ini membuat masyarakat merasa khawatir untuk membeli hingga menyembelih hewan Kurban.

Sejak beberapa bulan terakhir memang wabah PMK banyak menyerang hewan ternak seperti Sapi, Kerbau, hingga Domba atau Kambing.

Namun jangan khawatir, agar niat berkurban masyarakat tidak pupus, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, merilis Panduan Pemotongan Hewan Kurban dalam situasi wabah penyakit dan kuku.

Keputusan Ante – Mortem (Pemeriksaan hewan sebelum disembelih)
-    Daerah wabah atau tertular : Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.


-    Untuk daerah terduga dan daerah bebas PMK : Dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel, Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Perlakuan Terhadap Karkas/Daging dan Ikutannya.
-    Daerah wabah atau tertular : Hewan sehat, kelenjar dan getah bening utama harus dipisahkan dari daging, untuk hewan sakit dilakukan deglanding, pelayuan, deboning atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit, sedangkan untuk kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang dimusnahkan dengan insenerator, atau disinfeksi dan dikubur, atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.


-    Untuk wilayah atau daerah terduga : Hewan sehat tak ada perlakuan, untuk hewan sakit dideglanding, sementara untuk kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang dimusnahkan dengan insenerator, atau disinfeksi dan dikubur, atau dibakar pada lubang ditanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.


-    Wilayah bebas PMK : Hewan sehat tak ada perlakuan, untuk hewan sakit dilakukan deglanding, pelayuan, deboning atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit, jika temuan post –mortem teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang,  sedangkan untuk kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang harus dimusnahkan.

Peredaran Karkas/Daging.
-    Daerah wabah atau tertular : Peredaran karkas/daging wajib dikabupaten atau kota yang sama.


-    Untuk wilayah atau daerah terduga : Hewan sakit wajib dikabupaten atau kota yang sama, sementara untuk hewan yang sehat, boleh beredar antar kabupaten/kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH dibawah 6.0.


-    Wilayah bebas PMK : Hewan sakit boleh beredar antar kabupaten/kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH dibawah 6.0. (***)

Editor: Chaliq Mughni

Sumber: Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x