Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya

15 Agustus 2022, 22:33 WIB
Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat/

LENSA LUWU TIMUR - Kasus dugaan pencurian tiga batang coklat di Alfamart Sempora yang viral lewat unggahan di twitter @Mei2Namaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 di ancam UU ITE oleh Mariana.

Hal ini juga dibenarkan oleh Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, pada Senin (15/8/22).

"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," ungkap Solihin.

Baca Juga: Tiga Orang Tertembak di Sebuah Taman di Amerika, Six Flags, 2 Orang di Larikan ke Rumah Sakit.

Lalu seperti apa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal UU ITE tersebut? simak penjelasannya.

Dikutip dari Gramedia.com UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah World Tourism Day, Sandiaga: Kita Jadi Acuan di Bidang Pariwisata

Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Di bawah ini adalah beberapa penjelasan hal-hal yang dilarang menurut Undang-Undang ITE.

- Menyebarkan Video Asusila

Baca Juga: KEREN! Tujuh Mahasiswa UNCP Belajar Teknologi dan Budaya di Jepang

Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

Baca Juga: Kisruh Kasir dan Konsumen Berbuntut Panjang, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

- Judi Online

Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.

Jadi, Anda perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.

Baca Juga: DPO Koruptor Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung

- Pencemaran Nama Baik

Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga: Info Terkini BMKG, 15 Agustus 2022, Gempa Kekuatan 5,3 Magnitudo Guncang Jepara

Pengancaman dan Pemerasan

Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Mariana, Hotman Paris dan Karyawan Trending di Twitter Apa Hubungan Dengan Kasus 3 Batang Coklat Yang Viral?

- Ujaran Kebencian

Pihak pemerintah membuat peraturan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA melalui pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.

“Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Sinopsis Film Lone Survivor dan The Outpost Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Senin 15 Agustus 2022

- Teror Online

Untuk siapa saja yang mengalami teror secara online, perlu Anda ketahui bahwa perbuatan tersebut ternyata juga sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Khususnya di dalam pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

Tidak main-main, para pelaku yang melakukan aksi teror bisa dikenai ancaman pidana yaitu penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Hal Negatif, Ternyata Ada Main Game Bermanfaat Bagi Kesehatan

Meretas Akun Media Sosial Orang Lain

Pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)."

Baca Juga: Takjub Keindahan Bawah Laut Munte Teluk Bone, Bupati Indah Putri Indriani Betah dan Lupa Pulang

Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax

Pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).” ***

Editor: Andi Wirawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler