Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

2 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni /Chaliq Mughni/

LENSA LUWU TIMUR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dilansir dari Antara, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Penetapan status ini, menyusul meningkatnya angka penularan kasus PMK.

Baca Juga: Akibat Percikan Korek Api, Kios di Luwu Ludes Terbakar

Berdasarkan data iSIKHNAS Kementerian Pertanian, penularan PMK telah mencapai angka 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Jawa Timur menjadi penyumbang kasus tertinggi dengan jumlah 133.460 kasus. Kemudian disusul Nusa Tenggara Barat dengan jumlah kasus 48.246.

Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca Juga: 1 September 2022, Pertamina Mulai Berlakukan Pendataan Mypertamina di Pulau Jawa

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

Kemudian, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah juga terus menggenjot upaya vaksinasi, untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah kematian pada hewan. Itu dilakukan sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Bupati Luwu Utara Janji Jalan Kaluku-Subur Diperbaiki Tahun Ini.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Selain itu, dalam surat yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, terdapat enam poin yang ditetapkan yakni,

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penting Untuk Jamaah Haji! Jangan Lakukan Hal ini di Masjidil Haram Jika Tidak Mau Diusir

Ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***

 

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler