LENSA LUWU TIMUR - Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow, belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dikutip dari instagram @shandypurnamasari, Senin 18 Juli 2022. Persidangan sengketa antar kedua merek dagang ini dimenangkan oleh pihak PS Glow.
Sengketa antara keduanya bermula dari pelaporan merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Saat itu, pihak MS Glow berhasil memenangkan sengketa.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Aespa Jadi Girl Group K-Pop Wanita Tercepat Masuk Tiga Besar Billboard 200
Namun pihak PS Glow kembali mengajukan tuntutan di Pengadilan Niaga Surabaya. Pada persidangan kedua ini, pengadilan memenangkan pihak PS Glow.
Tidak hanya itu, pihak MS Glow juga diminta membayar denda miliaran rupiah.
Merespon putusan hakim tersebut, Shandy Purnama Sari meluapkan kekecawaannya di akun instagram pribadinya.
Baca Juga: Kim Tae Ri Berbicara Tentang Perannya Dalam Film Alienoid
Istri juragan 99 itu merasa tidak percaya, jika merek MS Glow disebut tanpa hak dan melawan hukum meniru SGlow/SStoreglow.
Artikel Rekomendasi